LABURA.NET | Di tengah perkembangan teknologi digital, membuat kesepakatan tidak lagi selalu dilakukan melalui pertemuan tatap muka atau dituangkan dalam dokumen perjanjian yang dicetak di atas kertas. Banyak kesepakatan kini berlangsung melalui aplikasi pesan instan, termasuk WhatsApp.
Pertanyaannya, apakah percakapan WhatsApp dapat digunakan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi perselisihan?
Jawabannya: bisa, tetapi tidak berarti setiap chat WhatsApp otomatis membuktikan adanya perjanjian yang sah atau otomatis menentukan siapa yang benar dalam suatu perkara.
Dalam praktik hukum, isi percakapan harus dilihat bersama konteks, identitas para pihak, rangkaian komunikasi, bukti pembayaran, serta tindakan nyata yang dilakukan setelah kesepakatan tersebut dibuat.
Chat WhatsApp Tidak Selalu Sekadar Percakapan
Percakapan WhatsApp dapat memiliki arti hukum apabila dari komunikasi tersebut terlihat adanya proses penawaran, persetujuan, kesanggupan melakukan sesuatu, pembayaran, penyerahan barang, atau pelaksanaan kewajiban tertentu.
Misalnya, seseorang menawarkan suatu barang dengan harga tertentu melalui WhatsApp. Pihak lainnya menyatakan setuju, kemudian melakukan pembayaran dan menerima barang. Dalam kondisi seperti ini, rangkaian percakapan dan bukti transaksi dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan hubungan hukum antara para pihak.
Namun, perlu dibedakan antara chat yang hanya berisi pembicaraan atau rencana dengan komunikasi yang menunjukkan adanya kesepakatan yang jelas.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap percakapan WhatsApp langsung dianggap sebagai kontrak yang sempurna. Kekuatan hukumnya harus dilihat dari keseluruhan fakta.
UU ITE Mengakui Bukti Elektronik
Secara hukum, keberadaan bukti elektronik bukan lagi sesuatu yang asing dalam sistem hukum Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengatur mengenai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.
Pasal 5 UU ITE pada prinsipnya menempatkan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah.
Artinya, komunikasi dalam bentuk elektronik dapat memiliki nilai pembuktian. Namun, pengakuan tersebut tidak berarti bahwa satu tangkapan layar WhatsApp selalu cukup untuk membuktikan seluruh dalil seseorang.
Dalam perkara konkret, persoalan seperti keaslian, identitas pihak yang berkomunikasi, konteks percakapan, keutuhan data, dan hubungan antara chat dengan bukti lainnya dapat menjadi hal yang penting untuk diperiksa.
Syarat Sah Perjanjian Tetap Harus Diperhatikan
Meskipun kesepakatan dibuat melalui WhatsApp, prinsip dasar hukum perjanjian tetap relevan.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, serta suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian, media yang digunakan untuk berkomunikasi bukan satu-satunya persoalan.
Yang lebih penting adalah apakah dari komunikasi tersebut dapat diketahui adanya kesepakatan yang memenuhi unsur-unsur hukum perjanjian.
Jika seseorang hanya mengirim pesan, “Saya pikir-pikir dulu,” misalnya, tentu konteksnya berbeda dengan pesan yang secara jelas menunjukkan persetujuan terhadap objek, harga, kewajiban, dan cara pelaksanaan kesepakatan.
Bukti Transfer Jangan Dipisahkan dari Chat
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah hanya menyimpan screenshot percakapan tanpa menyimpan bukti pendukung lainnya.
Padahal, dalam suatu sengketa, hubungan antara satu bukti dengan bukti lainnya dapat menjadi sangat penting.
Jika percakapan WhatsApp membahas pembayaran sejumlah uang, maka bukti transfer, mutasi rekening, kuitansi, invoice, atau dokumen lain yang berkaitan sebaiknya juga disimpan.
Demikian pula apabila kesepakatan berkaitan dengan penjualan barang, jasa, pekerjaan, atau pengiriman sesuatu, bukti pengiriman, foto barang, dokumen serah terima, dan komunikasi lanjutan dapat membantu menjelaskan apakah kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Dengan kata lain, jangan hanya menyimpan chat, tetapi simpan seluruh rangkaian bukti yang berhubungan dengan transaksi atau perjanjian tersebut.
Jangan Terburu-buru Menghapus Percakapan
Apabila mulai muncul perselisihan, menghapus percakapan WhatsApp justru dapat membuat seseorang kehilangan bagian penting dari kronologi.
Karena itu, apabila suatu kesepakatan berpotensi menjadi sengketa, sebaiknya percakapan, bukti transfer, dokumen, foto, invoice, bukti pengiriman, dan bukti elektronik lainnya disimpan dengan baik.
Jangan hanya mengandalkan satu screenshot.
Jika memungkinkan, simpan percakapan dalam konteks yang utuh sehingga hubungan antara pesan sebelum dan sesudah kesepakatan tetap dapat dipahami.
Identitas pihak yang berkomunikasi juga perlu diperhatikan. Nomor telepon, nama akun, profil, isi komunikasi, serta bukti transaksi dapat menjadi bagian dari rangkaian informasi yang membantu menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat.
Apakah Screenshot WhatsApp Otomatis Menang di Pengadilan?
Tidak.
Ini merupakan bagian yang sangat penting untuk dipahami masyarakat.
Pengakuan terhadap bukti elektronik tidak berarti bahwa setiap screenshot WhatsApp otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang menentukan.
Dalam perkara hukum, bukti biasanya dinilai bersama alat bukti lainnya. Pihak yang mengajukan bukti juga perlu mampu menjelaskan hubungan bukti tersebut dengan peristiwa yang disengketakan.
Misalnya, seseorang mengaku telah membuat perjanjian melalui WhatsApp. Pertanyaan berikutnya dapat berkembang menjadi: siapa yang mengirim pesan, apa isi kesepakatannya, kapan kesepakatan terjadi, apakah objek perjanjian jelas, apakah pembayaran telah dilakukan, apakah kewajiban sudah dijalankan, dan apa yang menyebabkan perselisihan muncul.
Karena itu, kekuatan bukti tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk screenshot-nya, tetapi juga oleh relevansi dan keterkaitannya dengan keseluruhan fakta perkara.
Perjanjian Digital Tetap Perlu Kehati-hatian
Kemudahan berkomunikasi melalui WhatsApp memang membuat proses kesepakatan menjadi cepat. Namun, kemudahan tersebut tidak seharusnya membuat masyarakat mengabaikan aspek hukum.
Untuk transaksi dengan nilai besar atau hubungan hukum yang berisiko menimbulkan sengketa, perjanjian tertulis yang lebih lengkap tetap dapat memberikan kepastian yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Setidaknya, para pihak harus memastikan identitasnya jelas, objek perjanjian jelas, nilai transaksi jelas, kewajiban masing-masing pihak jelas, waktu pelaksanaan jelas, serta konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.
Hal ini sejalan dengan prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya.
Jangan Menunggu Sengketa Baru Mengumpulkan Bukti
Persoalan hukum sering kali menjadi lebih rumit bukan karena tidak ada bukti, tetapi karena bukti yang sebenarnya ada tidak disimpan dengan baik atau tidak tersusun secara utuh.
Karena itu, masyarakat yang membuat kesepakatan melalui WhatsApp sebaiknya mulai membiasakan diri menyimpan seluruh bukti sejak awal.
Chat, bukti pembayaran, dokumen, invoice, bukti pengiriman, foto, dan komunikasi terkait jangan dianggap sebagai hal sepele.
Jika kemudian terjadi wanprestasi, sengketa pembayaran, perselisihan jual beli, sengketa pekerjaan, atau persoalan perjanjian lainnya, seluruh bukti tersebut dapat membantu dalam menentukan langkah hukum yang tepat.
Dalam kondisi terjadi sengketa, pemeriksaan oleh advokat atau kantor hukum dapat membantu menilai apakah rangkaian komunikasi dan dokumen yang dimiliki sudah cukup mendukung posisi hukum seseorang serta langkah apa yang dapat ditempuh, baik melalui penyelesaian secara musyawarah maupun melalui jalur hukum.
Labura Law Firm dapat membantu masyarakat dalam melakukan konsultasi, pemeriksaan dokumen dan bukti elektronik, penyusunan langkah hukum, serta pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan perjanjian dan transaksi.
Jangan menunggu bukti hilang atau sengketa semakin besar. Jika sebuah kesepakatan mulai menimbulkan persoalan hukum, kumpulkan seluruh bukti dan lakukan pemeriksaan hukum sedini mungkin.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!