Massa FSPMI Geruduk DPRD Sumut, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

LABURA.NET | MEDAN – Seratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (1/10/2026).

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak FSPMI di sejumlah daerah di Indonesia. Massa buruh membawa sejumlah tuntutan, terutama terkait percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang mereka minta tidak lagi menggunakan skema omnibus law.

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, dalam orasinya mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan regulasi baru mengenai perlindungan ketenagakerjaan.

Menurut Willy, 1 Oktober 2026 menjadi batas waktu yang mereka soroti terkait proses pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar tuntutan buruh.

“Kami minta agar DPRD Sumut membuat surat dukungan kepada buruh, agar pemerintah dan DPR di pusat segera mengesahkan UU Perlindungan Buruh. Kami minta sekarang juga surat itu dikirim,” tegas Willy melalui pengeras suara di depan gerbang DPRD Sumut.

Buruh Soroti Dampak UU Cipta Kerja

Dalam aksi tersebut, Willy juga menyoroti sejumlah persoalan hak dan kesejahteraan pekerja yang menurutnya menjadi perhatian buruh sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Ia meminta pemerintah dan DPR tidak kembali menunda proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan para pekerja.

“Sudah cukup menderita kaum buruh dengan UU Cipta Kerja, saatnya kalian wakil rakyat semuanya, berempatilah pada kaum buruh Indonesia yang sudah jauh dari harapan kesejahteraan,” ujar Willy di hadapan massa aksi.

FSPMI Sumut menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Massa juga meminta DPRD Sumut menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar tuntutan mengenai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan segera mendapat tindak lanjut.

Bawa Sejumlah Kasus Ketenagakerjaan di Sumut

Selain tuntutan terkait regulasi ketenagakerjaan nasional, massa FSPMI menyampaikan sejumlah persoalan perburuhan di Sumatera Utara.

Mereka meminta Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara menyelesaikan berbagai kasus yang disebut terjadi di sejumlah perusahaan.

Beberapa di antaranya adalah persoalan buruh di PT Panjin Wira Surya Mandiri, kasus buruh perkebunan PT Asian Agri Group, PT Supra Matra Abadi di Labuhanbatu, serta PT Sawit Serdang Makmur di Serdang Bedagai.

Menurut massa aksi, penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan tersebut membutuhkan perhatian pemerintah daerah agar hak-hak pekerja dapat memperoleh kepastian.

Tidak hanya persoalan buruh, FSPMI Sumut juga meminta Gubernur Sumatera Utara segera menggelar audiensi dan memediasi persoalan 28 dokter muda mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU Medan dengan pihak yayasan.

Massa menyampaikan bahwa ijazah para mahasiswa tersebut belum dikeluarkan dan mereka meminta pemerintah daerah membantu mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian.

Ancam Gelar Aksi Besar dan Mogok Nasional

Dalam orasinya, Willy juga menyampaikan bahwa FSPMI siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons.

Ia bahkan menyebut kemungkinan dilakukannya mogok nasional buruh di seluruh Indonesia.

“Jika tuntutan kami hari ini tidak dipenuhi, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran dan mogok nasional buruh seluruh Indonesia, siap kawan-kawan!” seru Willy.

Pernyataan tersebut kemudian disambut seruan “siap” oleh massa buruh yang mengikuti aksi di depan Kantor DPRD Sumut.

Aksi berlangsung sekitar satu jam sebelum perwakilan massa diterima oleh pihak DPRD Sumatera Utara.

DPRD Sumut Siapkan Surat Dukungan

Setelah melakukan orasi, massa FSPMI diterima Humas DPRD Sumut, Sofyan.

Dalam pertemuan tersebut, Sofyan menyampaikan bahwa anggota DPRD Sumut sedang berada di daerah dalam agenda reses sehingga tidak berada di kantor.

Namun, aspirasi buruh mengenai permintaan surat dukungan dari DPRD Sumut disebut telah mendapat tindak lanjut.

Sofyan menyampaikan surat dukungan yang ditujukan untuk memperkuat tuntutan buruh kepada Presiden Prabowo dan DPR RI telah dikonsep. Surat tersebut akan dikirim setelah ditandatangani Ketua DPRD Sumut.

“Surat tersebut selambat-lambatnya akan dikirim pada Senin, 5 Oktober 2026,” demikian penyampaian pihak DPRD Sumut kepada massa aksi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hasil dari pertemuan antara perwakilan FSPMI dengan pihak DPRD Sumut.

Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur Sumut

Setelah menyampaikan aspirasi dan diterima pihak DPRD Sumut, massa FSPMI kemudian melanjutkan aksi menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan.

Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi serentak FSPMI di berbagai daerah di Indonesia.

Tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut sama, yakni mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Bagi massa FSPMI Sumut, tuntutan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga dengan penyelesaian berbagai persoalan pekerja yang mereka sampaikan di tingkat daerah.

Aksi di Medan sekaligus menjadi wadah bagi buruh untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah dan meminta agar aspirasi tersebut diteruskan kepada pemerintah pusat.

Dengan adanya janji penyampaian surat dukungan dari DPRD Sumut paling lambat 5 Oktober 2026, perhatian berikutnya tertuju pada tindak lanjut pemerintah dan DPR RI terhadap tuntutan yang disampaikan FSPMI bersama massa buruh di berbagai daerah.

Penulis: (Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin