Aksi Buruh FSPMI di Kantor Gubsu, Tuntut UMP Sumut 2027 Naik hingga 10 Persen

LABURA.NET | Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (1/10/2026).

Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional maupun persoalan perburuhan di Sumatera Utara.

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, dalam orasinya meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tanpa menggunakan skema Omnibus Law.

Selain tuntutan di tingkat nasional, FSPMI juga menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2027.

FSPMI meminta agar UMP Sumatera Utara tahun 2027 mengalami kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen.

“Kami meminta agar Gubernur Sumatera Utara membuat surat tuntutan buruh Sumut kepada Presiden Prabowo dan DPR RI agar segera mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Willy dalam orasinya dari atas mobil komando.

Minta Kasus Perburuhan Segera Diselesaikan

Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan dan kenaikan UMP, massa buruh juga mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk ikut menyelesaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.

FSPMI meminta pemerintah daerah memanggil perusahaan-perusahaan yang disebut dalam aksi tersebut karena dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta tidak memenuhi hak normatif pekerja.

Beberapa perusahaan yang disebut Willy dalam orasinya antara lain PT Asian Agri Group, PT Supra Matra Abadi di Labuhanbatu, PT Panji Wira Surya Mandiri di Deli Serdang, serta PT Sawit Serdang Makmur di Serdang Bedagai.

Willy menyebut persoalan yang terjadi pada sejumlah perusahaan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pemerintah.

“Ketiga perusahaan tersebut jelas melanggar UU ketenagakerjaan dan harus ditindak tegas. Gubernur harus turut campur menyelesaikan kasus perburuhan ini dengan segera,” tegas Willy.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari aspirasi buruh yang disampaikan dalam aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

FSPMI juga meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menerima aspirasi buruh, tetapi mengambil langkah konkret terhadap persoalan hubungan industrial yang mereka sampaikan.

Massa Buruh Diterima Perwakilan Pemprov Sumut

Setelah sekitar setengah jam menyampaikan orasi, perwakilan massa aksi kemudian diterima untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Biro Hukum Pemprov Sumut dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Dalam pertemuan itu, sejumlah tuntutan buruh dibahas, termasuk tuntutan mengenai pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Untuk tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan nasional, pihak Pemprov Sumut menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, terkait persoalan perusahaan yang disebut dalam aksi, Pemprov Sumut menyampaikan bahwa agenda pemanggilan terhadap perusahaan yang diduga memiliki persoalan terkait hak normatif pekerja dan PHK akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi buruh yang disampaikan dalam pertemuan bersama perwakilan pemerintah daerah.

Bagi FSPMI, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di tingkat daerah menjadi salah satu tuntutan penting selain perubahan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Tuntutan UMP Sumut 2027

Persoalan kenaikan UMP juga menjadi salah satu isu utama dalam aksi tersebut. FSPMI meminta agar penetapan UMP Sumatera Utara untuk 2027 memperhatikan kondisi dan kepentingan pekerja.

Organisasi buruh tersebut mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8 hingga 10 persen.

Tuntutan mengenai kenaikan upah tersebut disampaikan bersamaan dengan aspirasi agar pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang menurut FSPMI masih terjadi di sejumlah perusahaan di Sumatera Utara.

Sementara itu, tuntutan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari aspirasi nasional yang diminta untuk segera disampaikan Pemprov Sumut kepada pemerintah pusat.

Dengan demikian, aksi FSPMI di Kantor Gubernur Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada persoalan upah, tetapi juga mencakup persoalan perlindungan pekerja, PHK, pemenuhan hak normatif, serta penyelesaian kasus-kasus hubungan industrial.

Aksi Berakhir Tertib

Setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemprov Sumut, massa buruh kemudian membubarkan diri.

Aksi tersebut berakhir sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung dengan tertib.

Selama kegiatan berlangsung, aksi massa mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polrestabes Medan.

Dengan berakhirnya aksi tersebut, FSPMI berharap tuntutan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat segera ditindaklanjuti, terutama terkait persoalan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan serta penyampaian aspirasi mengenai kebijakan ketenagakerjaan kepada pemerintah pusat.

Aksi ini sekaligus menjadi bentuk penyampaian aspirasi buruh menjelang penetapan kebijakan upah minimum Sumatera Utara untuk tahun 2027.

Penulis: (Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin