LABURA.NET | Seorang guru di SD Swasta Katolik Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan kepada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah upah minimum selama masa kerja yang diklaim mencapai lebih dari empat tahun.
Guru bernama Santa Maria itu menjalani pemeriksaan di Divisi Pengawasan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan didampingi dua advokat dari Law Office PAMAJALNIAJI & PARTNERS, yakni Epipanias Purba, S.H., dan Jonni Silitonga, S.H., M.H. Pemeriksaan disebut dilakukan oleh Muhammad Nuh.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 626/LO-OP/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, c.q. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kuasa hukum Santa Maria meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa dugaan kekurangan pembayaran upah yang disebut belum dipenuhi oleh Yayasan Perguruan Katolik DON BOSCO KAM, sebagai pihak yang menaungi sekolah tempat kliennya bekerja.
Epipanias Purba menjelaskan, kliennya mulai bekerja pada 13 Juli 2022 hingga 1 September 2026 sebagai Calon Guru Tetap (CGT) di SD Swasta Katolik Delitua, yang beralamat di Jalan Nugio Nomor 117, Delitua Timur.
Menurut kuasa hukum, hubungan kerja tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 2447/DB/SDM/P.4/VII/2022. Selama masa kerja itu, Santa Maria disebut telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sebanyak empat kali secara berturut-turut tanpa jeda.
Kuasa hukum menyatakan, upah yang diterima kliennya selama bekerja hanya sebesar Rp2.771.050 per bulan. Mereka menilai nominal tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang yang berlaku pada periode terkait.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, khususnya mengenai ketentuan pembayaran upah minimum.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” ujar Epipanias Purba setelah pemeriksaan, seraya merujuk pada Pasal 88E Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto ketentuan Perppu Cipta Kerja.
Ia juga menyebut ketentuan pidana dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menurutnya dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila unsur pelanggaran terbukti terpenuhi.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran upah, ketentuan upah minimum yang berlaku pada setiap tahun, serta keterangan para pihak.
Dalam surat pengaduannya, tim kuasa hukum merinci dugaan kekurangan pembayaran upah yang diklaim belum dibayarkan oleh pihak yayasan. Perhitungan tersebut mencakup periode 2022 hingga 2026.
Berikut rincian nominal kekurangan upah sebagaimana dicantumkan dalam pengaduan:
– Tahun 2022: periode lima bulan, sebesar Rp2.087.712.
– Tahun 2023: periode 12 bulan, sebesar Rp7.547.582.
– Tahun 2024: periode 12 bulan, sebesar Rp8.808.312.
– Tahun 2025: periode 12 bulan, sebesar Rp7.222.272.
– Tahun 2026: periode delapan bulan, sebesar Rp10.163.944.
Berdasarkan rincian tersebut, total kekurangan upah yang diklaim dalam pengaduan mencapai Rp35.829.822,86 atau sekitar Rp35,83 juta.
Angka itu menjadi salah satu pokok yang diminta untuk diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan. Untuk memastikan jumlah yang sebenarnya, diperlukan pencocokan antara perhitungan pihak pelapor, riwayat pembayaran, masa kerja, serta ketentuan upah minimum yang berlaku pada masing-masing periode.
Pemeriksaan tersebut penting agar besaran hak yang dipersoalkan dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Melalui pengaduan resmi tersebut, kuasa hukum meminta Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang segera memanggil pihak Yayasan Perguruan Katolik DON BOSCO KAM untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Yayasan tersebut disebut beralamat di Jalan Timur Nomor 34, Medan. Pihak kuasa hukum berharap instansi pengawas ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa dugaan pelanggaran dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.
Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Penyampaian tembusan tersebut menunjukkan bahwa pelapor turut menyampaikan persoalan ini kepada sejumlah instansi yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan dan penanganan perselisihan hubungan industrial.
Dalam persoalan dugaan kekurangan upah, pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dapat menjadi tahap penting untuk mengklarifikasi hubungan kerja, struktur dan besaran upah, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dokumen seperti surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, catatan pembayaran gaji, dan perhitungan kekurangan upah dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Keterangan dari pihak pekerja maupun pemberi kerja juga diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara menyeluruh.
Selain besaran upah, persoalan mengenai penggunaan PKWT secara berturut-turut juga dapat memerlukan pemeriksaan tersendiri. Penilaian terhadap perjanjian kerja harus memperhatikan jenis pekerjaan, jangka waktu, serta persyaratan yang ditetapkan peraturan ketenagakerjaan. Penandatanganan beberapa PKWT secara berurutan tidak dengan sendirinya cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memeriksa isi dan pelaksanaan perjanjiannya.
Demikian pula, penilaian mengenai dugaan pembayaran di bawah upah minimum perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku pada setiap tahun, termasuk kemungkinan aturan khusus yang relevan terhadap jenis usaha atau hubungan kerja tersebut.
Hingga informasi dalam pengaduan ini disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang. Keterangan atau tanggapan dari pihak Yayasan Perguruan Katolik DON BOSCO KAM juga belum tercantum dalam bahan berita yang tersedia.
Karena itu, substansi laporan tersebut masih perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh instansi berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta konsekuensi hukumnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan minimum. Bagi pekerja dan pemberi kerja, kepastian mengenai perjanjian kerja, pencatatan pembayaran, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang tertib dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak.
Penulis: (Afriyansyah)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!