LABURA.NET | Istilah restorative justice atau keadilan restoratif semakin dikenal masyarakat ketika membicarakan penyelesaian perkara pidana. Sebagian orang memahaminya sebagai jalan damai antara korban dan pelaku agar perkara tidak berlanjut ke pengadilan. Namun, pemahaman tersebut belum sepenuhnya menggambarkan tujuan dan batasan mekanisme ini dalam sistem hukum Indonesia.
Keadilan restoratif bukan sekadar kesepakatan damai, apalagi cara untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan penyelesaian dampak tindak pidana dengan memperhatikan kepentingan para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, penerapan keadilan restoratif harus mengikuti aturan yang mengikat lembaga penegak hukum sesuai tahap penanganan perkara. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, dan kesepakatan antara korban dengan pelaku tidak otomatis menghapus proses pidana.
Karena itu, masyarakat perlu memahami pengertian, dasar hukum, persyaratan, dan batasan restorative justice sebelum memilih langkah penyelesaian perkara.
Secara sederhana, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan terhadap pelaku.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menjelaskan pendekatan ini sebagai penanganan perkara yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk korban, keluarga korban, terdakwa atau anak, keluarga terdakwa atau anak, dan pihak lain yang relevan, dengan tujuan mengupayakan pemulihan.
Pendekatan tersebut mengajak para pihak melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Kerugian korban perlu diperhatikan, pelaku didorong bertanggung jawab, dan dampak tindak pidana terhadap hubungan sosial perlu dipertimbangkan.
Misalnya, dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, pemulihan dapat dilakukan melalui penggantian kerugian, pengembalian barang, pemenuhan kesepakatan yang sah, atau bentuk tanggung jawab lain yang sesuai dengan keadaan perkara.
Namun, bentuk pemulihan tidak dapat ditentukan secara seragam untuk semua kasus. Jenis tindak pidana, akibat yang ditimbulkan, posisi korban, riwayat pelaku, dan aturan yang berlaku menjadi faktor penting dalam menilai apakah pendekatan restoratif dapat diterapkan.
Dengan demikian, keadilan restoratif bukan berarti menganggap tindak pidana sebagai persoalan sepele. Tujuannya adalah mencari bentuk penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Penerapan keadilan restoratif di Indonesia didukung oleh sejumlah peraturan yang memiliki ruang lingkup berbeda.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur pendekatan keadilan restoratif dan mekanisme diversi dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 5 menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban mengupayakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Kedua, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Aturan ini menjadi pedoman bagi jaksa dalam menilai apakah perkara dapat dihentikan melalui pendekatan tersebut, dengan mempertimbangkan persyaratan dan pengecualian yang ditentukan.
Ketiga, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di lingkungan kepolisian. Peraturan ini memuat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi dalam penanganan perkara melalui mekanisme tersebut.
Keempat, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pedoman bagi hakim ketika mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Aturan ini penting karena pendekatan restoratif pada tahap persidangan tidak selalu berarti perkara dihentikan; penerapannya dapat memengaruhi pertimbangan dan bentuk putusan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku. KUHP nasional ini memberikan landasan baru bagi sistem pemidanaan, termasuk tujuan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penumbuhan rasa penyesalan. Penerapan ketentuannya harus dibaca bersama aturan hukum lain yang relevan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Oleh karena itu, penilaian perkara yang ditangani pada 2026 harus memperhatikan ketentuan hukum acara pidana terbaru, termasuk aturan peralihan dan peraturan pelaksanaan yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru.
Perbedaan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu diperhatikan. Tidak tepat jika seluruh proses keadilan restoratif dianggap memiliki persyaratan serta akibat hukum yang identik.
Jawabannya, tidak.
Kesepakatan damai memang dapat menjadi faktor penting dalam perkara yang memenuhi persyaratan, tetapi tidak otomatis membuat suatu perkara dapat dihentikan. Aparat penegak hukum tetap harus menilai ketentuan yang berlaku, sifat tindak pidana, akibat perbuatan, kepentingan korban, dan syarat penerapan mekanisme restoratif.
Dalam konteks pengadilan, Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2024 mengatur jenis perkara yang dapat dipertimbangkan menggunakan pedoman keadilan restoratif, termasuk tindak pidana ringan atau perkara dengan nilai kerugian tertentu, delik aduan, tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dalam salah satu dakwaan, perkara anak dalam kondisi yang diatur, serta tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
Perma tersebut juga menetapkan batasan. Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman itu apabila korban atau terdakwa menolak berdamai, terdapat relasi kuasa, atau terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak selesai menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa keadilan restoratif tidak boleh dipaksakan. Perdamaian harus memperhatikan kehendak para pihak dan tidak boleh menjadi sarana untuk menekan korban agar melepaskan haknya.
Persyaratan pada tahap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga harus diperiksa berdasarkan peraturan masing-masing. Syarat yang berlaku pada satu tahap tidak boleh begitu saja dianggap berlaku identik pada tahap lainnya.
Salah satu persoalan yang perlu diwaspadai adalah anggapan bahwa korban wajib memaafkan pelaku demi menyelesaikan perkara. Pandangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip bahwa pemulihan harus memperhatikan hak dan kehendak korban.
Dalam hubungan yang tidak seimbang, seperti ketika pelaku memiliki kuasa ekonomi, jabatan, atau pengaruh terhadap korban, proses perdamaian berisiko berlangsung di bawah tekanan. Karena itu, unsur kesukarelaan dan perlindungan terhadap pihak yang rentan perlu diperhatikan secara serius.
Keadilan restoratif juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan dampak tindak pidana yang berat atau menghindari ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penerapannya.
Masyarakat perlu memahami bahwa memaafkan secara pribadi, mencapai kesepakatan ganti rugi, dan penghentian perkara oleh lembaga yang berwenang merupakan hal berbeda. Ketiganya tidak selalu menghasilkan akibat hukum yang sama.
Oleh sebab itu, sebelum menyepakati perdamaian, korban maupun pihak terlapor sebaiknya memahami konsekuensi dokumen yang ditandatangani, ruang lingkup kewajiban, serta dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara pidana sering kali memiliki persoalan yang tidak terlihat pada awalnya. Ada kasus yang berkaitan dengan kerugian materiil, ada pula yang menyangkut keselamatan, reputasi, relasi kuasa, atau dampak jangka panjang terhadap korban.
Kesalahan memahami prosedur dapat membuat seseorang menandatangani kesepakatan tanpa mengetahui haknya, mengabaikan bukti penting, atau beranggapan bahwa perkara pasti berhenti setelah perdamaian dilakukan.
Konsultasi hukum membantu para pihak menilai fakta perkara, memahami aturan yang relevan, menyiapkan dokumen, dan mempertimbangkan pilihan penyelesaian yang tersedia. Pendampingan profesional juga dapat membantu memastikan bahwa kesepakatan dibuat secara sadar, tidak mengandung tekanan, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kantor Hukum Labura Law Firm dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan terkait perkara pidana dan kemungkinan penerapan keadilan restoratif. Setiap perkara tetap memerlukan pemeriksaan tersendiri berdasarkan fakta, bukti, tahap penanganan, serta peraturan yang berlaku.
Pendampingan hukum bukan jaminan bahwa perkara akan dihentikan atau menghasilkan putusan tertentu. Tujuannya adalah membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, risiko, dan langkah hukum yang dapat dipertimbangkan secara tepat.
Restorative justice menawarkan pendekatan yang menempatkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam penanganan perkara pidana.
Namun, mekanisme ini bukan jalan pintas untuk menghindari hukum. Penerapannya harus memenuhi persyaratan, menghormati kehendak korban, memperhatikan keseimbangan posisi para pihak, serta mengikuti aturan yang berlaku pada setiap tahap proses hukum.
Memahami dasar hukum sejak awal dapat membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman dan mengambil keputusan secara lebih hati-hati. Apabila menghadapi perkara pidana dan ingin mengetahui apakah keadilan restoratif dapat diterapkan, konsultasi hukum merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.
Labura Law Firm — Pendampingan hukum yang profesional, cermat, dan berorientasi pada perlindungan hak serta kepastian hukum.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!