LABURA.NET | Gaji merupakan salah satu hak paling mendasar bagi pekerja setelah melaksanakan kewajibannya kepada perusahaan. Karena itu, ketika pembayaran upah terus mengalami keterlambatan dari waktu yang seharusnya, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai masalah kecil yang harus diterima begitu saja oleh pekerja.
Keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi berulang kali dapat menimbulkan persoalan hubungan industrial. Bagi pekerja, keterlambatan upah bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Gaji berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup, kewajiban keluarga, cicilan, biaya pendidikan, transportasi, hingga kebutuhan sehari-hari.
Namun, pekerja juga perlu berhati-hati. Menghadapi persoalan gaji terlambat tidak berarti pekerja dapat mengambil tindakan sepihak yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Langkah yang lebih tepat adalah mengumpulkan bukti, menyampaikan keberatan secara tertulis, melakukan perundingan dengan perusahaan, dan apabila tidak mencapai penyelesaian, menempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan mengenai pengupahan di Indonesia saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. PP Nomor 49 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 serta berstatus berlaku.
Regulasi tersebut merupakan bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang bersumber antara lain dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat memandang pembayaran upah sebagai persoalan yang sepenuhnya bebas ditentukan tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Persoalan menjadi lebih serius apabila keterlambatan bukan terjadi sekali karena keadaan tertentu, tetapi berlangsung berulang-ulang.
Dalam rezim pengupahan, keterlambatan pembayaran upah dapat menimbulkan konsekuensi berupa denda keterlambatan. Ketentuan mengenai denda tersebut pada dasarnya telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menjadi bagian dari aturan pengupahan yang perlu dibaca bersama dengan perubahan-perubahannya. Ketentuan Pasal 61 PP 36/2021 mengatur konsekuensi denda terhadap pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayar upah sesuai ketentuan.
Artinya, keterlambatan pembayaran upah bukan semata-mata persoalan hubungan baik antara pekerja dan perusahaan. Ada konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila kewajiban pembayaran upah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pekerja perlu memperhatikan tanggal pembayaran yang disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun ketentuan pengupahan yang berlaku di perusahaan.
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan pekerja ketika menghadapi keterlambatan gaji adalah hanya mengandalkan komunikasi secara lisan.
Ketika perusahaan mengatakan, “gaji akan dibayar minggu depan”, pekerja sebaiknya tetap menyimpan bukti komunikasi tersebut apabila disampaikan melalui WhatsApp, email, surat elektronik, atau media komunikasi lainnya.
Dokumentasi dapat menjadi sangat penting apabila persoalan kemudian berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Pekerja sebaiknya menyimpan slip gaji, mutasi rekening, bukti transfer, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, chat dengan HRD atau manajemen, serta pemberitahuan perusahaan mengenai keterlambatan pembayaran.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah pula untuk menjelaskan kapan upah seharusnya dibayarkan, berapa nilai upah yang belum diterima, serta berapa lama keterlambatan telah berlangsung.
Apabila gaji terlambat secara terus-menerus, pekerja dapat mengambil langkah secara bertahap.
Pertama, periksa perjanjian kerja dan ketentuan perusahaan mengenai tanggal pembayaran upah.
Kedua, dokumentasikan setiap keterlambatan. Catat tanggal seharusnya gaji dibayarkan dan tanggal sebenarnya gaji diterima.
Ketiga, simpan seluruh bukti pembayaran dan komunikasi dengan perusahaan.
Keempat, sampaikan keluhan atau keberatan secara tertulis kepada HRD atau manajemen. Surat tertulis dapat menjelaskan adanya keterlambatan pembayaran, periode keterlambatan, serta meminta perusahaan memenuhi kewajibannya.
Kelima, apabila persoalan tidak mendapatkan penyelesaian, pekerja dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hal ini penting karena persoalan pembayaran upah dapat masuk dalam ranah perselisihan hubungan industrial, khususnya apabila terdapat hak pekerja yang tidak dipenuhi.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan dan ditempuh mekanisme penyelesaian sesuai jenis perselisihannya.
Untuk perselisihan hak, mekanisme penyelesaiannya memiliki tahapan yang harus diperhatikan sebelum perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pekerja tidak sebaiknya langsung mengambil keputusan hukum tanpa memahami prosedur dan bukti yang tersedia.
Ketika gaji terlambat, emosi pekerja sangat mungkin meningkat. Namun, mengambil tindakan secara spontan bukan selalu pilihan terbaik.
Pekerja sebaiknya tidak langsung meninggalkan pekerjaan, melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan, atau mengambil tindakan lain yang dapat merugikan posisi hukumnya.
Setiap kasus memiliki kondisi berbeda. Penyebab keterlambatan, isi perjanjian kerja, lamanya keterlambatan, pola pembayaran sebelumnya, bukti komunikasi, serta kondisi perusahaan dapat memengaruhi langkah hukum yang paling tepat.
Karena itu, sebelum mengambil keputusan penting, pekerja sebaiknya memperoleh penjelasan hukum berdasarkan dokumen dan fakta konkret yang dimilikinya.
Konsultasi hukum menjadi semakin penting apabila keterlambatan gaji terjadi berulang kali, perusahaan tidak memberikan kepastian pembayaran, terdapat perbedaan jumlah upah, perusahaan menolak memenuhi hak pekerja, atau komunikasi antara pekerja dan perusahaan sudah tidak menemukan titik penyelesaian.
Pendampingan hukum bukan berarti setiap persoalan harus langsung dibawa ke pengadilan. Justru, bantuan hukum dapat digunakan untuk menentukan strategi penyelesaian yang paling tepat, mulai dari pemeriksaan dokumen, penyusunan surat keberatan atau somasi, perundingan, pendampingan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga langkah litigasi apabila memang diperlukan.
Labura Law Firm memandang persoalan ketenagakerjaan harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan asumsi atau emosi. Pekerja memiliki hak, tetapi pelaksanaan hak tersebut juga harus ditempuh melalui prosedur hukum yang benar.
Gaji terlambat dibayar terus-menerus bukan persoalan yang seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan. Hukum ketenagakerjaan telah menyediakan aturan mengenai pengupahan dan konsekuensi terhadap keterlambatan pembayaran.
Regulasi pengupahan juga telah mengalami perkembangan terbaru dengan berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bagi pekerja, langkah paling aman adalah menyimpan bukti, memeriksa perjanjian kerja, menyampaikan keberatan secara tertulis, mengupayakan penyelesaian secara baik, dan mencari pendampingan hukum apabila hak tidak kunjung dipenuhi.
Jika Anda menghadapi persoalan gaji terlambat, upah tidak dibayar, perselisihan hak, atau masalah ketenagakerjaan lainnya, konsultasikan terlebih dahulu kondisi dan dokumen yang dimiliki kepada Labura Law Firm agar dapat ditentukan langkah hukum yang sesuai dengan keadaan konkret.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!