Menerima Surat Peringatan (SP) dari perusahaan tentu dapat membuat pekerja merasa khawatir, terlebih jika muncul anggapan bahwa SP merupakan tanda pasti seseorang akan segera kehilangan pekerjaan.
Padahal, secara hukum, menerima SP tidak serta-merta berarti pekerja langsung dapat di-PHK. Surat peringatan harus dilihat berdasarkan alasan pemberiannya, aturan yang dilanggar, ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, pekerja yang menerima SP sebaiknya tidak langsung panik. Justru pada tahap ini, pekerja perlu membaca dokumen tersebut dengan teliti dan memastikan apakah alasan yang digunakan perusahaan memang memiliki dasar yang jelas.
Dalam hubungan kerja, perusahaan memang memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan disiplin apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, tindakan tersebut tetap harus memiliki dasar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk kondisi ketika pekerja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 pada prinsipnya mengatur bahwa apabila PHK dilakukan karena pekerja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, terdapat konsekuensi hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, SP tidak dapat dipandang sebagai dokumen sederhana. Isi SP dapat menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana hubungan kerja selanjutnya berjalan.
Kesalahan yang sering terjadi adalah pekerja langsung menandatangani SP tanpa membaca secara menyeluruh.
Padahal, pekerja perlu mengetahui apa sebenarnya tuduhan atau pelanggaran yang dicantumkan perusahaan.
Misalnya, apakah pelanggaran tersebut benar-benar terjadi? Apakah ketentuan yang disebutkan dalam SP memang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama?
Pekerja juga perlu memeriksa kapan peristiwa yang disebut sebagai pelanggaran terjadi, siapa yang memberikan SP, serta apakah uraian kejadian di dalamnya sesuai dengan fakta.
Hal ini penting karena dokumen ketenagakerjaan dapat menjadi bukti apabila pada kemudian hari muncul perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Karena itu, jangan hanya menyimpan SP. Simpan pula dokumen pendukung seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, surat atau email dari perusahaan, percakapan WhatsApp yang relevan, bukti kehadiran, bukti pekerjaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pekerja juga perlu berhati-hati ketika diminta menandatangani surat peringatan.
Sebelum membubuhkan tanda tangan, pahami terlebih dahulu tujuan tanda tangan tersebut. Apakah tanda tangan hanya digunakan sebagai bukti bahwa pekerja telah menerima dokumen atau terdapat pernyataan tertentu yang dapat ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap isi SP?
Jika terdapat bagian yang tidak sesuai fakta, pekerja sebaiknya tidak mengabaikannya.
Klarifikasi atau keberatan dapat disampaikan secara tertulis dengan bahasa yang profesional. Tujuannya bukan untuk memperkeruh hubungan kerja, melainkan memastikan bahwa posisi dan keberatan pekerja terdokumentasi dengan baik.
Dalam persoalan hukum ketenagakerjaan, dokumentasi sangat penting karena sengketa sering kali bukan hanya berkaitan dengan siapa yang merasa benar, tetapi juga mengenai bukti apa yang dapat ditunjukkan masing-masing pihak.
Hal penting lainnya adalah membedakan antara SP dan PHK.
SP merupakan bagian dari tindakan disiplin dalam hubungan kerja, sedangkan PHK merupakan berakhirnya hubungan kerja dan memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih besar.
Ketentuan mengenai PHK diatur antara lain dalam PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur berbagai alasan dan tata cara PHK serta hak pekerja yang timbul akibat PHK. PP tersebut tercatat masih berlaku.
Selain itu, perkembangan hukum ketenagakerjaan perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 151 mengenai PHK. Salah satu poin pentingnya adalah bahwa upaya penyelesaian harus dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya, pekerja tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa menerima SP sama dengan menerima keputusan PHK.
Apabila pekerja merasa mendapatkan SP karena alasan yang tidak sesuai fakta, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Setelah itu, pekerja dapat menyampaikan klarifikasi atau keberatan secara tertulis kepada perusahaan.
Jika persoalan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial, penyelesaian pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit.
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perundingan tersebut diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
Apabila perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan dan selanjutnya dapat memasuki mekanisme penyelesaian sesuai jenis perselisihannya, termasuk mediasi atau mekanisme lain yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum.
Persoalan SP sebaiknya tidak dianggap sepele apabila pekerja melihat adanya kejanggalan.
Terlebih apabila SP disertai tekanan untuk mengundurkan diri, ancaman PHK, perubahan posisi secara sepihak, pemotongan hak, atau tindakan lain yang menurut pekerja tidak sesuai dengan perjanjian maupun ketentuan ketenagakerjaan.
Langkah hukum yang tepat sangat bergantung pada fakta masing-masing kasus. Karena itu, pekerja perlu berhati-hati sebelum membuat keputusan yang dapat memengaruhi status pekerjaan dan hak-haknya.
Konsultasi hukum sejak awal dapat membantu pekerja memahami posisi hukumnya, menilai dokumen yang diterima, mengidentifikasi potensi perselisihan, serta menentukan langkah yang proporsional.
Bagi pekerja di Labuhanbatu Utara dan sekitarnya yang menghadapi persoalan SP, PHK, perselisihan hubungan industrial, hak upah maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya, Labura Law Firm dapat menjadi pilihan untuk memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan perkara.
Pendampingan hukum bukan berarti setiap persoalan harus langsung dibawa ke pengadilan. Dalam banyak keadaan, persoalan justru dapat ditangani lebih awal melalui pemeriksaan dokumen, komunikasi hukum, klarifikasi, negosiasi maupun perundingan sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Mendapat Surat Peringatan dari perusahaan memang perlu disikapi serius, tetapi tidak perlu langsung panik.
Baca SP secara teliti, periksa alasan dan dasar pelanggarannya, cocokkan dengan perjanjian kerja serta peraturan perusahaan, simpan seluruh bukti, dan jangan menandatangani dokumen tanpa memahami konsekuensinya.
Yang tidak kalah penting, pekerja perlu mengetahui bahwa SP dan PHK merupakan dua hal berbeda. Proses PHK memiliki ketentuan hukum tersendiri dan perkembangan terbaru juga harus memperhatikan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Jika terdapat dugaan bahwa pemberian SP tidak sesuai fakta atau persoalan mulai mengarah pada PHK dan perselisihan hubungan industrial, mendapatkan nasihat hukum sejak awal dapat menjadi langkah penting untuk melindungi hak dan posisi pekerja.
Labura Law Firm siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan dan membutuhkan pendampingan hukum secara profesional.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!