LABURA.NET | Pemindahan atau mutasi pekerja ke cabang perusahaan lain merupakan salah satu persoalan yang cukup sering menimbulkan pertanyaan dalam hubungan kerja. Terlebih apabila pekerja tiba-tiba menerima perintah untuk pindah lokasi tanpa penjelasan yang memadai, sementara tempat kerja sebelumnya telah dijalani selama bertahun-tahun.
Dalam kondisi seperti ini, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa mutasi tersebut pasti melanggar hukum. Sebaliknya, keputusan perusahaan perlu diperiksa berdasarkan isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), jabatan pekerja, lokasi kerja yang disepakati serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, persoalan mutasi kerja tidak cukup dinilai hanya dari ada atau tidaknya perintah pemindahan. Yang lebih penting adalah apa yang telah disepakati sejak awal dan apakah pelaksanaan mutasi tersebut sesuai dengan ketentuan hubungan kerja yang berlaku.
Salah satu dasar yang penting diperiksa adalah perjanjian kerja.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja tertulis sekurang-kurangnya memuat sejumlah hal, antara lain jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak, serta jangka waktu berlakunya perjanjian. Ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa lokasi atau tempat kerja tidak seharusnya diabaikan ketika menilai persoalan mutasi.
Ketentuan ketenagakerjaan tersebut saat ini perlu dibaca bersama perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Status regulasi dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi juga perlu diperhatikan ketika melakukan analisis terhadap suatu kasus konkret.
Karena itu, ketika perusahaan memerintahkan pekerja pindah dari satu cabang ke cabang lainnya, dokumen pertama yang patut diperiksa adalah perjanjian kerja.
Apakah perjanjian tersebut menyebutkan satu lokasi tertentu? Apakah terdapat klausul yang memungkinkan perusahaan menempatkan pekerja di cabang lain? Apakah terdapat ketentuan mengenai mutasi atau penempatan? Atau justru terdapat aturan internal yang telah mengatur mekanisme pemindahan pekerja?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan bagaimana posisi hukum pekerja maupun perusahaan.
Hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa tidak setiap mutasi atau pemindahan pekerja otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Dalam hubungan kerja, perusahaan dapat memiliki kebutuhan operasional, termasuk kebutuhan penempatan pekerja pada unit atau cabang tertentu. Namun, kewenangan tersebut tetap perlu dilihat dalam konteks hubungan kerja yang telah disepakati para pihak.
Apabila perjanjian kerja atau peraturan perusahaan memang memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan penempatan atau mutasi dalam wilayah tertentu, maka perintah pemindahan perlu dianalisis berdasarkan ketentuan tersebut.
Sebaliknya, persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila pemindahan dilakukan dengan mengubah secara signifikan kondisi kerja yang telah disepakati, tidak sesuai dengan perjanjian atau peraturan perusahaan, atau menimbulkan persoalan mengenai hak pekerja.
Karena itu, mengatakan bahwa setiap mutasi adalah tindakan sepihak yang pasti melanggar hukum juga tidak tepat.
Analisis harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta konkret.
Persoalan hukum dapat muncul ketika pekerja menilai bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hubungan kerja atau menimbulkan kerugian terhadap hak-haknya.
Misalnya, pekerja dipindahkan ke lokasi yang berbeda secara signifikan, sementara ketentuan mengenai tempat kerja dalam perjanjian tidak memberikan dasar yang jelas. Atau terdapat perbedaan antara perintah mutasi dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun PKB.
Dalam situasi demikian, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru mengundurkan diri, menolak perintah secara emosional, atau menandatangani dokumen yang belum dipahami isinya.
Langkah yang lebih aman adalah meminta keputusan pemindahan secara tertulis dan mempelajari dasar hukumnya.
Pekerja juga perlu menyimpan salinan perjanjian kerja, surat keputusan mutasi, pesan elektronik, komunikasi dengan HRD atau atasan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan tempat kerja.
Dokumen tersebut dapat menjadi penting apabila kemudian terjadi perselisihan hubungan industrial.
Apabila perusahaan menyampaikan perintah mutasi secara lisan, pekerja dapat meminta agar instruksi tersebut diberikan secara tertulis.
Permintaan tersebut bukan berarti pekerja otomatis menolak keputusan perusahaan. Tujuannya adalah memperoleh kejelasan mengenai lokasi baru, tanggal mulai bekerja, jabatan, tugas, hak dan kewajiban serta dasar penempatan.
Pekerja juga dapat meminta penjelasan mengenai apakah mutasi tersebut bersifat sementara atau permanen.
Jika terdapat perubahan terhadap aspek tertentu dalam hubungan kerja, dokumen yang diberikan perusahaan perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum ditandatangani.
Sikap hati-hati menjadi penting karena keputusan yang diambil secara terburu-buru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Apabila pekerja dan perusahaan akhirnya memiliki perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan hubungan kerja, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah perselisihan hubungan industrial.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial pada dasarnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Perundingan tersebut harus diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004 juga mengatur bahwa perundingan bipartit diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, perundingan dapat dinyatakan gagal dan perselisihan selanjutnya dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pekerja yang menghadapi persoalan mutasi tidak harus langsung membawa perkara ke pengadilan. Ada tahapan penyelesaian yang perlu ditempuh sesuai jenis perselisihan dan ketentuan hukum.
Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, persoalan mutasi seharusnya tidak hanya dilihat dari kalimat “perusahaan berhak memindahkan karyawan”.
Yang perlu diperiksa adalah sejauh mana hak perusahaan tersebut diberikan dan dibatasi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB dan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan maupun pekerja sama-sama memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Karena itu, penyelesaian persoalan mutasi sebaiknya dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga masih berstatus berlaku dan mengatur berbagai aspek hubungan kerja, termasuk PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja.
Jika tiba-tiba diminta pindah ke cabang lain, beberapa langkah awal yang dapat dilakukan antara lain:
1. Periksa perjanjian kerja, khususnya ketentuan mengenai tempat kerja, jabatan dan penempatan.
2. Periksa peraturan perusahaan atau PKB untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan mutasi.
3. Minta surat atau instruksi mutasi secara tertulis.
4. Simpan seluruh komunikasi dengan HRD, atasan atau pihak perusahaan.
5. Tanyakan lokasi, waktu mulai, jabatan dan tugas di tempat kerja yang baru.
6. Jangan terburu-buru menandatangani dokumen yang belum dipahami.
7. Jika terdapat dugaan pelanggaran hak atau perselisihan, mintalah konsultasi hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Setiap kasus mutasi memiliki fakta yang berbeda. Dua pekerja yang sama-sama dipindahkan ke cabang lain belum tentu memiliki posisi hukum yang sama karena isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, jabatan dan kondisi pemindahannya dapat berbeda.
Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting sebelum menentukan apakah suatu mutasi dapat dipersoalkan secara hukum.
Labura Law Firm dapat menjadi pilihan bagi pekerja maupun pihak perusahaan yang membutuhkan pendampingan untuk memahami dokumen hubungan kerja, menilai persoalan mutasi, menyusun langkah penyelesaian, maupun memberikan pendampingan dalam proses perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang terpenting, jangan mengambil keputusan hanya karena emosi atau tekanan situasi. Pahami dulu hak, kewajiban dan dasar hukum yang mengatur hubungan kerja Anda.
Jika persoalan sudah berpotensi menjadi sengketa, konsultasi hukum sejak awal dapat membantu para pihak memahami posisi masing-masing dan menentukan langkah yang sesuai dengan fakta serta dokumen yang tersedia.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!