DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI OLEH PERUSAHAAN? PEKERJA BERHAK MENOLAK DAN MENUNTUT HAK HUKUMNYA

LABURA.NET | Jangan Asal Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri, Pekerja Bisa Kehilangan Hak Jika Tidak Memahami Aturan Hukum.
Dunia kerja tidak selalu berjalan sesuai harapan. Salah satu persoalan yang dapat dihadapi pekerja adalah tekanan dari perusahaan agar mengundurkan diri, meskipun pekerja sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk mengakhiri hubungan kerja.

Dalam situasi seperti ini, pekerja sering kali berada dalam posisi sulit. Ada yang diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan efisiensi, penyesuaian perusahaan, masalah kinerja, bahkan ancaman bahwa mereka tidak akan mendapatkan hak apa pun jika menolak.

Tidak sedikit pekerja yang akhirnya menandatangani surat tersebut karena takut kehilangan pekerjaan, mendapat tekanan dari atasan, atau tidak memahami konsekuensi hukumnya.

Padahal, pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan dua hal yang memiliki konsekuensi hukum berbeda. Perusahaan tidak boleh begitu saja menggunakan surat pengunduran diri untuk menutupi tindakan PHK yang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan.

Karena itu, pekerja perlu memahami hak-haknya sebelum mengambil keputusan. Jangan terburu-buru menandatangani dokumen yang dapat memengaruhi masa depan pekerjaan dan hak ekonomi Anda.

PENGUNDURAN DIRI HARUS BERDASARKAN KEHENDAK PEKERJA

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pengunduran diri bukanlah keputusan yang boleh dipaksakan oleh perusahaan. Pengunduran diri harus benar-benar berasal dari kehendak pekerja sendiri, bukan akibat intimidasi, ancaman, manipulasi, atau tekanan yang membuat pekerja tidak memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan.

Ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut menetapkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pengunduran diri merupakan tindakan hukum yang didasarkan pada kemauan pekerja sendiri. Artinya, apabila perusahaan sengaja menekan pekerja agar menandatangani surat pengunduran diri, terdapat persoalan hukum yang perlu diperiksa, khususnya mengenai apakah pengunduran diri tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela.

Dengan demikian, perusahaan tidak semestinya menjadikan surat pengunduran diri sebagai alat untuk menghindari kewajiban hukum yang seharusnya timbul apabila perusahaan melakukan PHK.

PERUSAHAAN TIDAK BISA MENGABAIKAN HAK PEKERJA

Persoalan menjadi semakin serius ketika perusahaan meminta pekerja mengundurkan diri tanpa memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan dan konsekuensi hukumnya.

Sebagian pekerja mungkin memilih menandatangani surat pengunduran diri karena khawatir akan kehilangan penghasilan, mendapat tekanan dari pimpinan, atau takut diperlakukan lebih buruk apabila menolak.

Padahal, hubungan kerja memiliki perlindungan hukum. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, terdapat prosedur pemberitahuan dan penyelesaian perselisihan yang harus diperhatikan.

Perusahaan juga tidak dapat menganggap bahwa setiap pekerja yang menandatangani dokumen pengunduran diri otomatis kehilangan seluruh haknya. Apabila terdapat dugaan tekanan atau paksaan, keadaan yang melatarbelakangi penandatanganan dokumen tersebut perlu dinilai berdasarkan bukti dan fakta hukum.

APA HAK PEKERJA JIKA SEBENARNYA TERJADI PHK?

Pekerja perlu memahami perbedaan antara mengundurkan diri secara sukarela dan diberhentikan oleh perusahaan.

Perbedaan tersebut penting karena konsekuensi hak finansialnya tidak sama.

Berdasarkan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran hak tersebut bergantung pada alasan PHK, masa kerja, upah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uang penggantian hak antara lain mencakup:
– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
– Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
– Hak lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, pekerja harus berhati-hati apabila perusahaan meminta pengunduran diri sebagai jalan pintas untuk mengakhiri hubungan kerja.

Jangan sampai pekerja kehilangan kesempatan memperjuangkan hak yang seharusnya diterima hanya karena tidak memahami perbedaan antara pengunduran diri dan PHK.

Perlu dipahami pula bahwa tidak semua pengunduran diri berhak atas pesangon PHK. Penentuan hak harus didasarkan pada status dan alasan berakhirnya hubungan kerja yang sebenarnya.

JANGAN TERBURU-BURU MENANDATANGANI SURAT PENGUNDURAN DIRI

Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam persoalan hubungan industrial adalah pekerja langsung menandatangani dokumen yang diberikan perusahaan tanpa membaca dan memahami isinya.

Padahal, dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting apabila suatu hari terjadi perselisihan.

Jika Anda diminta mengundurkan diri padahal tidak memiliki keinginan untuk berhenti bekerja, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan.

Pertama, jangan terburu-buru menandatangani surat pengunduran diri.

Mintalah waktu untuk membaca, memahami, dan mempertimbangkan isi dokumen. Jika terdapat tekanan, sampaikan secara tertulis bahwa Anda tidak mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

Kedua, simpan seluruh bukti tekanan dari perusahaan.

Bukti dapat berupa percakapan WhatsApp, surat elektronik, rekaman yang diperoleh secara sah, surat perintah, dokumen perusahaan, maupun keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ketiga, jangan menghilang atau berhenti masuk kerja tanpa kejelasan.

Selama hubungan kerja belum jelas berakhir, pekerja sebaiknya tetap menjalankan kewajibannya atau meminta kejelasan tertulis mengenai status pekerjaannya. Hal ini penting untuk menghindari munculnya persoalan baru, termasuk tuduhan mangkir.

Keempat, mintalah penjelasan tertulis dari perusahaan.

Apabila perusahaan memang bermaksud mengakhiri hubungan kerja, mintalah alasan dan dasar hukum yang digunakan. Jangan hanya menerima penjelasan secara lisan.

Kelima, konsultasikan persoalan tersebut kepada pihak yang memahami hukum ketenagakerjaan.

Langkah ini penting agar pekerja mengetahui posisi hukumnya, hak yang dapat diperjuangkan, dan prosedur yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan.

BAGAIMANA JIKA PEKERJA SUDAH TERLANJUR MENANDATANGANI SURAT PENGUNDURAN DIRI?

Pertanyaan ini sering muncul ketika pekerja baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatangani ternyata berdampak terhadap hak-haknya.

Apakah pekerja yang sudah menandatangani surat pengunduran diri masih bisa memperjuangkan haknya?

Jawabannya, masih ada kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Namun, keberhasilannya bergantung pada fakta, bukti, dan keadaan ketika surat tersebut ditandatangani.

Pekerja dapat menjelaskan secara tertulis bahwa pengunduran diri tersebut bukan atas kehendak bebasnya. Apabila terdapat ancaman, intimidasi, atau tekanan, uraikan peristiwa tersebut secara terperinci.

Pekerja juga perlu mengumpulkan bukti mengenai siapa yang memberikan tekanan, kapan peristiwa terjadi, bagaimana bentuk tekanannya, serta apakah ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Dalam perkara seperti ini, isi dokumen bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa. Proses terjadinya penandatanganan dan hubungan antara tindakan perusahaan dengan berakhirnya hubungan kerja juga penting untuk dinilai.

Oleh sebab itu, pekerja tidak seharusnya langsung menganggap bahwa seluruh hak hukumnya sudah hilang hanya karena pernah menandatangani surat pengunduran diri.

JALUR HUKUM YANG DAPAT DITEMPUH PEKERJA

Apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan mengenai keabsahan pengunduran diri atau PHK, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berdasarkan Pasal 3, perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan.

Perundingan tersebut harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia, termasuk mediasi hubungan industrial.

Jika penyelesaian melalui mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang menolak surat pemberitahuan PHK harus menyampaikan penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan tersebut.

Ketentuan ini penting diperhatikan agar pekerja tidak terlambat menyampaikan keberatan atas tindakan perusahaan.

PERLINDUNGAN HUKUM BUKAN HANYA UNTUK PERUSAHAAN, TETAPI JUGA PEKERJA

Hubungan kerja seharusnya dibangun berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Perusahaan memang memiliki kewenangan mengatur kegiatan operasional dan melakukan tindakan ketenagakerjaan sesuai peraturan. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti perusahaan dapat mengabaikan hak pekerja atau memaksakan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, pekerja juga perlu memahami kewajiban dan tanggung jawabnya selama hubungan kerja berlangsung.

Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur yang benar, bukan dengan intimidasi maupun tindakan sepihak.

Bagi pekerja, memahami hukum ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan pekerjaan, penghasilan, dan hak-hak yang telah diperoleh selama bekerja.

Jangan menunggu sampai persoalan menjadi semakin rumit. Semakin cepat bukti dikumpulkan dan langkah hukum dipertimbangkan, semakin baik kesempatan untuk memperjuangkan kepentingan secara tepat.

LABURA LAW FIRM: BANTU PERJUANGKAN HAK PEKERJA SESUAI HUKUM

Menghadapi tekanan perusahaan, ancaman PHK, atau permintaan pengunduran diri secara sepihak bukan persoalan sederhana. Pekerja membutuhkan pemahaman hukum yang tepat agar tidak salah mengambil keputusan.

Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pemaksaan pengunduran diri, perselisihan PHK, hak pesangon, upah yang tidak dibayarkan, dan perselisihan hubungan industrial.

Pendampingan hukum dapat membantu pekerja memahami kedudukan hukumnya, memeriksa dokumen, mengidentifikasi bukti, serta menentukan langkah penyelesaian melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi sesuai kebutuhan perkara.

Ingat, setiap persoalan hukum memiliki karakteristik dan pembuktian yang berbeda. Karena itu, jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan atau informasi yang belum tentu benar.

Jangan biarkan ketidaktahuan membuat hak Anda tidak diperjuangkan. Pahami hukum, kumpulkan bukti, dan konsultasikan persoalan Anda sebelum mengambil keputusan.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin