Dipecat karena Menolak Perintah yang Melanggar Aturan, Apakah Sah?

LABURA.NET | Hubungan antara pekerja dan perusahaan pada dasarnya dibangun atas hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Pekerja wajib melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dan ketentuan perusahaan, sementara pengusaha juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan, memastikan kondisi kerja yang aman, serta menjalankan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan dapat menjadi serius ketika seorang pekerja menerima perintah dari atasan yang diduga bertentangan dengan aturan, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau berada di luar ketentuan hubungan kerja. Lebih rumit lagi apabila pekerja kemudian mendapatkan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) karena menolak melaksanakan perintah tersebut.

Pertanyaannya, apakah PHK terhadap pekerja yang menolak perintah melanggar aturan otomatis dianggap melanggar hukum?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dari alasan “menolak perintah”. Legalitas PHK harus dilihat berdasarkan isi perintah, alasan penolakan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta proses PHK yang dilakukan perusahaan.

Dengan kata lain, setiap kasus harus diperiksa secara konkret.

Hak pekerja tidak berhenti ketika menerima perintah atasan

Dalam hubungan kerja, posisi atasan memang memberikan kewenangan untuk memberikan instruksi kepada pekerja. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti setiap perintah harus dilaksanakan tanpa batas.

Apabila perintah berkaitan dengan pekerjaan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan atau menempatkan pekerja dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan kesehatan, persoalannya tidak lagi sekadar hubungan antara atasan dan bawahan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku. Bahkan, Pasal 12 huruf e memberikan ruang bagi pekerja untuk menyatakan keberatan melakukan pekerjaan apabila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan, dengan pengecualian tertentu yang ditentukan oleh pegawai pengawas.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan kerja bukan persoalan tambahan yang boleh diabaikan demi memenuhi instruksi atasan. Perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dalam hubungan kerja.

Karena itu, apabila penolakan pekerja benar-benar berkaitan dengan risiko keselamatan atau kesehatan kerja, fakta tersebut harus diperiksa secara serius sebelum perusahaan menjatuhkan sanksi atau PHK.

jika perintah atasan bertentangan dengan hukum?

Persoalannya menjadi semakin kuat apabila perintah yang diberikan kepada pekerja justru mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja mengatur sejumlah kondisi yang berkaitan dengan tindakan pengusaha terhadap pekerja.

Salah satu ketentuannya mengatur keadaan ketika pekerja dapat mengajukan permohonan PHK karena pengusaha antara lain membujuk dan/atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PP tersebut juga memuat keadaan ketika pekerja diperintahkan melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan atau diberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan dalam kondisi tertentu.

Artinya, hukum ketenagakerjaan tidak menempatkan perintah perusahaan sebagai sesuatu yang selalu berada di atas perlindungan hukum terhadap pekerja.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa menolak perintah atasan tidak otomatis membuat pekerja selalu benar. Apabila perintah tersebut ternyata merupakan instruksi kerja yang sah, sesuai perjanjian kerja, tidak melanggar hukum, dan tidak menimbulkan risiko yang dilarang, penolakan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat memiliki konsekuensi hukum maupun hubungan kerja.

Karena itu, bukti menjadi sangat penting.

Jangan hanya mengandalkan cerita, simpan bukti

Pekerja yang menghadapi situasi semacam ini sebaiknya tidak terburu-buru mengambil tindakan emosional.

Simpan komunikasi melalui WhatsApp, email, surat perintah, memo perusahaan, rekaman dokumen pekerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta bukti lain yang dapat menunjukkan isi perintah dan alasan penolakan.

Kronologi juga perlu dibuat sedetail mungkin.

Catat kapan perintah diberikan, siapa yang memberikan perintah, apa isi perintah tersebut, mengapa dianggap bermasalah, apakah sudah disampaikan keberatan, bagaimana tanggapan atasan, dan tindakan apa yang kemudian dilakukan perusahaan.

Jika kemudian diterbitkan surat peringatan, surat pemeriksaan, surat skorsing, atau surat PHK, dokumen tersebut juga harus disimpan.

Langkah ini penting karena dalam sengketa hubungan industrial, persoalan tidak hanya dilihat dari pernyataan salah satu pihak. Bukti tertulis dan kronologi dapat membantu menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi.

PHK tidak semestinya dilakukan secara sembarangan

Pemutusan hubungan kerja mempunyai konsekuensi besar bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, proses PHK memiliki mekanisme hukum tersendiri.

UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan, sejumlah ketentuan mengenai PHK juga telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, sehingga penerapan norma ketenagakerjaan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku beserta putusan pengadilan yang relevan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur tata cara PHK sekaligus hak pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja. Status PP tersebut saat ini tercatat masih berlaku.

Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa pekerja “membangkang” atau “menolak perintah”. Harus dilihat terlebih dahulu apa perintahnya, apakah sah, apakah sesuai perjanjian kerja, apakah berkaitan dengan keselamatan kerja, apakah terdapat pelanggaran disiplin, serta apakah alasan dan prosedur PHK telah sesuai hukum.

terjadi perselisihan, ada mekanisme penyelesaian

Apabila pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.

UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan pada awalnya diupayakan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan untuk mengikuti mekanisme penyelesaian berikutnya sesuai jenis perselisihannya.

Karena itu, pekerja yang menerima PHK setelah menolak suatu perintah tidak sebaiknya langsung menandatangani dokumen penyelesaian tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

Bukan berarti setiap dokumen dari perusahaan harus ditolak. Namun, pekerja berhak memahami apa yang ditandatangani, apa akibat hukumnya, serta apakah dokumen tersebut berisi pengakuan atau pelepasan hak tertentu.

Konsultasi hukum dapat mencegah langkah yang keliru

Persoalan PHK sering kali bukan hanya mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Ada persoalan prosedur, bukti, hak pekerja, alasan PHK, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang harus diperiksa secara menyeluruh.

Karena itu, apabila seorang pekerja merasa dipecat karena menolak perintah yang diduga melanggar aturan atau membahayakan keselamatan, langkah yang lebih aman adalah mengumpulkan seluruh bukti dan mendapatkan pendapat hukum sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

Jangan hapus chat. Jangan mengabaikan surat perusahaan. Jangan terburu-buru menandatangani dokumen penyelesaian. Dan jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi.

Setiap kasus ketenagakerjaan mempunyai fakta yang berbeda. Penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan dokumen, kronologi, isi perintah, hubungan kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Labura Law Firm dapat menjadi pilihan bagi pekerja maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum ketenagakerjaan, termasuk pemeriksaan dokumen, konsultasi hak pekerja, perselisihan PHK, negosiasi, pendampingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga langkah hukum sesuai kebutuhan dan fakta perkara.

Pada akhirnya, memahami hak sejak awal jauh lebih baik daripada baru mencari bantuan setelah posisi hukum menjadi semakin sulit.

Jika Anda dihadapkan pada PHK setelah menolak perintah yang diduga melanggar aturan, jangan langsung menyimpulkan bahwa Anda pasti benar atau perusahaan pasti salah. Periksa faktanya, amankan buktinya, dan dapatkan analisis hukum yang tepat sebelum mengambil keputusan.

Penulis: (Jhohannes Situmorang SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin