LABURA.NET | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu persoalan yang paling sering memicu sengketa antara pekerja dan pemberi kerja. Tidak sedikit pekerja yang tiba-tiba menerima surat pemberhentian, bahkan ada yang diberhentikan secara lisan tanpa penjelasan mengenai alasan maupun prosedur yang ditempuh perusahaan.
Kondisi seperti ini sering membuat pekerja merasa kehilangan kepastian hukum, terutama karena sumber penghasilan utama terhenti secara mendadak. Padahal, hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap setiap pekerja agar tidak menjadi korban PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Karena itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas tidak perlu langsung menyerah atau merasa tidak memiliki pilihan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, kemudian menentukan upaya hukum yang tepat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja tidak dapat diakhiri hanya berdasarkan kehendak sepihak. Pengusaha wajib memiliki alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila hendak melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan PHK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa PHK bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan yang dapat dibuktikan, serta memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila pekerja merasa diberhentikan tanpa alasan yang jelas atau prosedur yang sesuai, terdapat sejumlah hak yang tetap melekat dan harus dihormati oleh pemberi kerja.
Hak tersebut antara lain memperoleh penjelasan mengenai alasan PHK, menerima hak-hak normatif sesuai ketentuan hukum, memperoleh perlakuan yang adil, serta memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila keputusan PHK dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar hak kedua belah pihak tetap terlindungi.
Apabila terjadi perselisihan mengenai PHK, penyelesaiannya tidak dilakukan secara sepihak.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur tahapan penyelesaian sengketa mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Artinya, pekerja memiliki jalur hukum yang jelas untuk memperjuangkan haknya apabila merasa dirugikan akibat PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Apabila benar terjadi PHK tanpa alasan yang jelas atau tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen hubungan kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, surat keputusan PHK, maupun bukti-bukti lain yang relevan.
Oleh sebab itu, setiap kasus harus dianalisis secara menyeluruh sebelum disimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Banyak pekerja memilih menandatangani surat pengunduran diri atau dokumen penyelesaian karena tidak memahami konsekuensi hukumnya. Padahal, setiap tanda tangan pada dokumen tertentu dapat memengaruhi hak-hak pekerja di kemudian hari.
Karena itu, apabila menerima surat PHK, teguran, atau dokumen lain dari perusahaan, pekerja sebaiknya mempelajari terlebih dahulu isi dokumen tersebut dan berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.
Pendampingan hukum bukan bertujuan memperpanjang konflik, melainkan memastikan bahwa setiap hak pekerja maupun kewajiban perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Ada kasus yang dapat diselesaikan melalui negosiasi, ada pula yang memerlukan mediasi atau proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.
Karena itu, konsultasi hukum sejak awal menjadi langkah penting agar pekerja memperoleh gambaran mengenai posisi hukumnya, peluang penyelesaian sengketa, serta strategi yang paling efektif tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Hukum Labura Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional bagi masyarakat yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan maupun sengketa hukum lainnya. Pendampingan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada akhirnya, hukum hadir untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak. Oleh karena itu, apabila Anda mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas atau merasa prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Pahami hak-hak Anda, kumpulkan bukti yang relevan, dan konsultasikan langkah hukum yang dapat ditempuh agar setiap hak yang dijamin oleh undang-undang tetap terlindungi.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!