Gaji Dipotong Sepihak, Bolehkah? Ini Batasan Hukumnya bagi Pekerja


LABURA.NET |
Gaji merupakan hak utama pekerja yang timbul karena adanya hubungan kerja. Karena itu, ketika gaji atau upah dipotong tanpa penjelasan yang jelas, pekerja wajar mempertanyakan dasar, alasan, serta mekanisme pemotongan tersebut.

Namun, apakah setiap pemotongan gaji oleh perusahaan otomatis melanggar hukum?

Jawabannya tidak selalu. Hukum ketenagakerjaan memang memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan pemotongan upah dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, pemotongan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada alasan, prosedur, dasar kesepakatan, dan batas maksimal yang harus diperhatikan.

Persoalan inilah yang penting dipahami pekerja agar tidak sekadar menerima pemotongan gaji tanpa mengetahui hak hukumnya.

Hak atas Upah Timbul Sejak Hubungan Kerja

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, hak pekerja atas upah bukanlah pemberian sukarela dari perusahaan. Hak tersebut melekat pada hubungan kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan kembali konstruksi Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana perubahan dalam rezim Cipta Kerja, antara lain bahwa hak pekerja/buruh atas upah timbul sejak terjadi hubungan kerja dan pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan.

Kesepakatan mengenai pengupahan juga tidak boleh lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika kesepakatan tersebut bertentangan dengan hukum, ketentuan pengupahan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan pemotongan gaji tidak cukup dilihat dari apakah pekerja pernah menerima atau tidak menerima uang sesuai jumlah yang biasanya diterima. Yang harus diperiksa adalah mengapa gaji dipotong, berdasarkan aturan apa, berapa besar potongannya, dan apakah prosedurnya sesuai hukum.

Pemotongan Upah Memang Diperbolehkan, Tetapi Ada Syaratnya

Ketentuan mengenai pemotongan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.

PP Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan berlaku sejak 17 Desember 2025. Artinya, ketika menilai persoalan pengupahan saat ini, pekerja dan perusahaan perlu memperhatikan ketentuan pengupahan yang telah diperbarui tersebut.

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, pemotongan upah pada prinsipnya dapat dilakukan untuk sejumlah keperluan, antara lain denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang pekerja, serta kelebihan pembayaran upah.

Namun, tidak semua jenis pemotongan mempunyai mekanisme yang sama.

Untuk pemotongan karena denda, ganti rugi, dan uang muka upah, pelaksanaannya harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara pemotongan untuk sewa rumah atau barang perusahaan serta utang atau cicilan utang pekerja harus didasarkan pada kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.

Adapun untuk kelebihan pembayaran upah, peraturan memberikan mekanisme yang berbeda karena pemotongan dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja.

Karena itu, istilah “gaji dipotong sepihak” harus diperiksa secara hati-hati. Tidak semua pemotongan tanpa persetujuan baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Status hukumnya sangat bergantung pada alasan dan dasar pemotongan tersebut.

Ada Batas Maksimal Pemotongan

Hal penting lainnya adalah mengenai jumlah pemotongan.

Pasal 65 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pemotongan upah tersebut paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perlindungan penting bagi pekerja.

Artinya, perusahaan tidak mempunyai kebebasan tanpa batas untuk mengurangi penghasilan pekerja dengan berbagai alasan. Jika terdapat beberapa jenis potongan sekaligus, jumlah keseluruhannya tetap harus diperhatikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja. Pembayaran upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, slip gaji bukan sekadar kertas administrasi. Bagi pekerja yang merasa dirugikan, slip gaji dapat menjadi dokumen penting untuk mengetahui komponen upah dan jenis potongan yang diberlakukan.

Jangan Langsung Menandatangani atau Menerima Tanpa Memeriksa

Ketika seorang pekerja mendapati gajinya lebih kecil daripada biasanya, langkah pertama bukanlah langsung menuduh perusahaan melakukan pelanggaran.

Pekerja sebaiknya meminta penjelasan secara tertulis mengenai alasan pemotongan.

Periksa kembali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, slip gaji, absensi, bukti pembayaran, serta komunikasi antara pekerja dengan perusahaan.

Dokumen-dokumen tersebut dapat membantu menentukan apakah pemotongan mempunyai dasar hukum atau justru dilakukan di luar mekanisme yang telah disepakati.

Peraturan mengenai struktur dan skala upah juga tetap menjadi bagian penting dalam sistem pengupahan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagaimana Jika Pemotongan Tidak Memiliki Dasar yang Jelas?

Apabila setelah diperiksa ternyata tidak terdapat dasar yang jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi dasar pemotongan, pekerja memiliki alasan untuk meminta klarifikasi dan memperjuangkan haknya.

Terlebih apabila pemotongan dilakukan berulang, tidak dijelaskan, atau menyebabkan hak pekerja dibayarkan tidak sesuai ketentuan.

Dalam kondisi demikian, persoalan dapat berkembang menjadi perselisihan hak dalam hubungan industrial. Penyelesaiannya tentu perlu melihat dokumen dan kronologi secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga penting diperhatikan karena Mahkamah memberikan sejumlah tafsir terhadap norma pengupahan dalam UU Cipta Kerja, termasuk mengenai kebijakan pengupahan, struktur dan skala upah yang proporsional, serta perlindungan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Pekerja Jangan Takut Memeriksa Hak Hukumnya

Persoalan gaji yang dipotong memang terlihat sederhana, tetapi dari perspektif hukum dapat menyangkut sejumlah dokumen dan ketentuan yang saling berkaitan.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya bertanya, “Mengapa gaji saya dipotong?”, tetapi juga bertanya:

Apa dasar hukumnya?

Apakah pemotongan tersebut tercantum dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan?

Apakah diperlukan persetujuan tertulis?

Berapa jumlah keseluruhan potongannya?

Apakah hak-hak lain pekerja tetap dibayarkan sesuai ketentuan?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah pemotongan merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau justru berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.

Perlindungan Hukum Dimulai dari Bukti

Bagi pekerja yang mengalami persoalan pemotongan gaji, menyimpan bukti merupakan langkah awal yang sangat penting.

Simpan slip gaji, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, absensi, rekening koran atau bukti pembayaran, serta komunikasi dengan perusahaan yang berkaitan dengan pemotongan tersebut.

Jangan menghapus percakapan atau dokumen yang dapat menjelaskan kronologi.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat dugaan hak pekerja tidak dipenuhi, persoalan tersebut dapat dikonsultasikan kepada pihak yang memahami hukum ketenagakerjaan untuk menentukan langkah yang tepat.

Labura Law Firm memandang bahwa setiap persoalan hukum ketenagakerjaan perlu ditangani berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasi hukum dapat membantu pekerja memahami posisi hukumnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap perusahaan.

Pada akhirnya, persoalan gaji bukan semata-mata soal nominal. Di dalamnya terdapat hak pekerja, kewajiban pengusaha, kesepakatan hubungan kerja, dan kepastian hukum.

Gaji dipotong boleh atau tidak? Jawabannya bergantung pada dasar dan mekanismenya. Tetapi satu hal yang pasti: pekerja berhak mengetahui alasan dan dasar pemotongan atas upah yang menjadi haknya.

PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin